Example 728x250
JabarTerkini

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Leuwigoong Patroli Siskamling

632
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Leuwigoong Patroli Siskamling

Sebarkan artikel ini
IMG 20241210 WA0012 2
Garut,Analisnews.co.id – Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Garut beserta Polsek jajaran melakukan pengecekan kegiatan ronda malam di wilayah hukum Polres Garut. Senin malam (09/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk kembali melakukan kegiatan ronda malam atau poskamling yang dapat bermanfaat bagi keamanan dan kenyamanan di sekitar lingkungan warga.

Salah satunya Polsek Leuwigoong Polres Garut yang rutin melakukan patroli malam sekaligus pengecekan pelaksanaan pos kamling/ronda malam ke Desa-Desa sekitar. Tepatnya di Kampung Panunggangan Desa Dungusiku Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Leuwigoong Ipda Asep Juarna kehadiran aparat di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para petugas ronda agar tetap siaga serta melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dalam kesempatan ini, anggota Polsek Leuwigoong juga memberikan himbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada warga.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain pentingnya waspada terhadap potensi tindak kriminal seperti pencurian dan upaya pencegahan peredaran narkoba.

Selain itu, warga juga diajak untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya.

“Kegiatan kontrol ronda malam ini tidak hanya sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan, tetapi juga sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat.” Pungkas Asep. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.