Example 728x250
Kepri

Bakamla RI Selamatkan Kapal Mongolia Alami Kerusakan di Perairan Tanjung Berakit

158
×

Bakamla RI Selamatkan Kapal Mongolia Alami Kerusakan di Perairan Tanjung Berakit

Sebarkan artikel ini

Kepri, analisnews.co.id – Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI berhasil menyelamatkan kapal berbendera Mongolia, MT Nautica Mersing yang hanyut akibat rantai jangkar putus dan kerusakan mesin di Perairan Tanjung Berakit, Kepri, Selasa (10/12/2024).

Kejadian bermula saat personel jaga KN Tanjung Datu-301 menerima informasi dari agensi MT Nautica Mersing. Agensi tersebut melaporkan kapal berbendera Mongolia tersebut mengalami gangguan teknis dan membutuhkan bantuan. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang langsung memerintahkan kapal bergerak menuju lokasi kejadian sejauh 45 Nautical Mile (NM).

KN Tanjung Datu-301 tiba di lokasi sekitar dan segera melakukan pengecekan kondisi kapal. Dalam upaya penyelamatan kapal yang membawa 7 anak buah kapal (ABK), termasuk nahkoda tersebut digandeng di lambung kanan KN Tanjung Datu-301 untuk ditarik menuju Area Lego guna perbaikan mesin.

Berbekal respons cepat dan kerja sama personel yang solid penyelamatan berlangsung dengan aman dan lancar. Selain menyelamatkan kapal dan awaknya aksi ini juga menjadi bukti nyata peran Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan nasional.

Melalui kejadian ini, Bakamla RI mengimbau seluruh pengguna laut agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui Contact Center Bakamla RI di nomor 181. Dengan jaringan unsur patroli yang siaga Bakamla RI siap memberikan pertolongan cepat untuk menjamin keselamatan pelayaran. (Humas Bakamla RI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur