Example 728x250
HukumSumutTerkini

Kantor Hukum Jonni Silitonga SH MH, Desak Kadisnaker Labuhanbatu –  Sumut Terbitkan Anjuran Kliennya

91
×

Kantor Hukum Jonni Silitonga SH MH, Desak Kadisnaker Labuhanbatu –  Sumut Terbitkan Anjuran Kliennya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240720 WA0025

Analisnews.co.id(Medan) – Ditemui di sela sela acara Coffee Morning di salah satu cafe di Medan, Jonni Silitonga,SH.MH, bersama mitra kerjanya Alpiyan Siregar, SH menyatakan pihaknya mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu untuk menerbitkan Anjuran atas perundingan Tripartit antara Kliennya Rahmi Buruh PT. CIMB Niaga,Tbk Cabang Rantau Prapat.

“Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat antara Klien kami dengan pihak perusahaan PT. CIMB Niaga,Tbk pada tanggal 13 Mei 2024, cacat hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena sejatinya setiap pembuatan PB dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja maka perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan massa kerja dan pergantian hak kepada buruh/Pekerjanya. Dan PB yang dibuat pada tanggal 15 Mei 2024 tersebut sudah ditolak oleh klien kami secara tertulis pada tanggal 15 Juni 2024 kepada pihak perusahaan jauh sebelum dilaksanakannya perundingan Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu

Kemarin, pada tanggal 18 Juli 2024, Kami sebagai Penasihat hukum telah menyurati kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, meminta agar dilakukan mediasi tripartit antara Klien kami dan pihak perusahaan dan meminta untuk tetap dikeluarkan Rekomendasi atau anjuran dari Mediator sebagai sebagai hak dan rasa keadilan kepada klien kami” Tegas Jonni Silitonga.(FS/tim)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur