Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Ketua Lingkar Hijau Kritisi Parkir Liar di Depan RSUD Sumbawa yang Memakan Bahu Jalan

558
×

Ketua Lingkar Hijau Kritisi Parkir Liar di Depan RSUD Sumbawa yang Memakan Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini

AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,- Ketua Lembaga Lingkar Hijau, Muhammad Taufan, sebuah organisasi yang fokus pada tata kelola lingkungan dan ketertiban umum, angkat bicara terkait maraknya parkir liar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa Ntb, yang memakan bahu jalan. Menurutnya, parkir kendaraan yang sembarangan, terutama di jalan negara, provinsi, atau kabupaten, tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.

“Seharusnya semua parkiran di pinggir jalan raya ditiadakan. Pengendara yang melintasi jalan negara, provinsi, maupun kabupaten sudah dikenakan pajak, sehingga hak mereka untuk menggunakan jalan tanpa hambatan harus dijamin,” tegas Taufan pada Selasa (10/12/2024).

Ia juga menyoroti aspek hukum yang kerap diabaikan oleh pengguna kendaraan yang parkir sembarangan. “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang pelanggaran rambu atau marka jalan. Pelanggar dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat parkir:

– Trotoar atau jalur sepeda – Tempat yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pesepeda harus bebas dari kendaraan.

– Dekat lampu lalu lintas atau zebra cross – Kendaraan yang parkir di lokasi ini dapat membahayakan pengguna jalan lain yang melintas.

– Jalan utama atau jalan dengan lalu lintas cepat – Parkir di lokasi ini menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Taufan juga mengingatkan bahwa parkir di bahu jalan depan RSUD bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pasien dan pengunjung rumah sakit. “Akses darurat yang cepat sangat penting bagi RSUD. Jika parkir liar terus dibiarkan, ambulans atau kendaraan darurat lainnya akan kesulitan mencapai rumah sakit tepat waktu,” ujarnya.

Ia mendesak pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar di kawasan tersebut. Selain itu, ia mengusulkan pengadaan lahan parkir khusus yang memadai untuk mengatasi masalah ini tanpa mengorbankan hak pengguna jalan.

“Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tidak parkir sembarangan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya. (An)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur