Cilegon – anakisnews.co.id seorang laki-laki yang akan menjual sabu sabu 15 paket keburu diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten di rumah kontrakan Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 15.30 WIB, dirumah kontrakan di Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Telah diamankan pelaku AJ ( 34 ), Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Awal mulanya Kanit I (satu) Satresnarkoba Polres Cilegon IPTU Furqan Saibatin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang mau mengedarkan sabu sabu,atas informasinya tersebut Kanit 1 satresnarkoba tidak menyia-nyiakan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan bersama anggotanya
Tidak begitu lama diamankan seorang laki-laki berinisial AJ (34) ketika di amankan ditemukan barang bukti 15 paket klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu,1(satu) buah tas dompet warna ungu yang di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan digital dan 1(satu) pack plastik klip bening berukuran sedang,1(satu) buah handphone merk Infinix warna hitam.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku AJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara DN (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa
15 paket klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto +- 3,28 gram atau berat netto +- 2,38 gram,1(satu) buah tas dompet warna ungu yang di dalamnya berisi,1(satu) buah timbangan digital
1(satu) pack plastik klip bening berukuran sedang,1(satu) buah handphone merk Infinix warna hitam.
Pasal yang dipersangkakan kepada AJ (34)
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”ujarnya.
AKP Vhalio, menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila ada informasi peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.