Example 728x250
Kalteng

Konferensi Pers Narkotika, Polresta Palangka Raya Amankan Seorang Pria dan 13 Paket Diduga Sabu

92
×

Konferensi Pers Narkotika, Polresta Palangka Raya Amankan Seorang Pria dan 13 Paket Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Narkotika Polresta Palangka Raya Amankan Seorang Pria dan 13 Paket Diduga Sabu

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika pada wilayah hukumnya, yang dilakukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya.

Konferensi pers digelar pada ruang lobi Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno bersama Kasihumas, Iptu Sukrianto, Kamis (20/11/2024) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui AKP Aji Suseno pun menyampaikan tentang Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap pada Tanggal 24 Oktober Tahun 2024 di kawasan Jalan Bukit Raya XI, Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus kami dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan langkah penyelidikan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Raya XI,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Satresnarkoba pun mengamankan seorang pria berinisial A, yang pada saat itu tertangkap tangan memiliki 4 paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus produk minuman susu setelah dilakukan pemeriksaaan badan, pakaian dan kendaraan.

“Selain 4 paket tersebut, kami pun kembali mengamankan 9 paket diduga sabu lainnya dari hasil pemeriksaan pada tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Mendawai, yang ditemukan dari lemari kamar serta disimpan dalam sebuah dompet kain dan kotak kaleng,” jelas AKP Aji Suseno.

“Sehingga ada 13 paket diduga sabu seberat kotor seluruhnya yakni 55,92 gram yang berhasil kami amankan dari Tersangka A, selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah sendok plastik, 1 pack plastik klip, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor milik tersangka,” lanjutnya.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka pun kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.