Example 728x250
KaltengTerkini

Lakukan Siap Siaga Mako Malam Polsek Kapuas Timur, Untuk Mengantisipasi Gangguan Keamanan

24
×

Lakukan Siap Siaga Mako Malam Polsek Kapuas Timur, Untuk Mengantisipasi Gangguan Keamanan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 11 at 20.15.15Kapuas Timur-Dalam mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas, personel piket jaga Polsek Kapuas Timur selalu mengantisipasi dengan mengoptimalkan penjagaan mako pada malam, Rabu (11/12/2024) pukul 20.00 Wib.

Dalam kesempatan tersebut para personel terlihat standby di dalam maupun luar ruangan jaga mako Polsek Kapuas Timur menunggu laporan dari masyarakat sekaligus melaksanakan tugas piket jaga yang diemban mereka selama 1 x 24 Jam. Selama bertugas khususnya di lapangan personel wajib menggunakan peralatan untuk menjaga keselamatan diri saat tengah menjalankan tugas. personel harus selalu siap siaga di setiap waktu, baik siang maupun malam, untuk mengantisipasi gangguan keamanan.  

WhatsApp Image 2024 12 11 at 20.15.16Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa melaksanakan kesiapsiagaan personel Polsek Kapuas Timur adalah kewajiban setiap anggota Polri hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan kepada masyarakat terutama mencegah adanya gangguan keamanan baik terhadap personel Polri sendiri maupun kepada masyarakat, dan dalam hal ini Kapolsek Kapuas Timur mengatakan sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu tugas Polri dalam menjaga keamanan diwilayah masing-masing dan selalu melaporkan kejadian apapun yang membutuhkan kehadiran Polri.

“Dalam kegiatan kesiapsiagaan Mako, Personel Polsek Kapuas Timur melakukan pengamanan di ruang pelayanan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi mako dan juga personel Polsek dari gangguan keamanan yang bisa mengancam setiap saat,” tambahnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.