Sorotan Pemanfaatan Anggaran Garut : Dugaan Kolusi DPRD dan Eksekutif Mengemuka
DD mengungkapkan bahwa 70 persen anggaran daerah diduga dialokasikan untuk mantan anggota legislatif, sementara anggota baru hanya menerima 30 persen. “Distribusi ini tidak diwujudkan dalam bentuk program pembangunan, tetapi dalam bentuk tunai. Terlebih lagi, porsi 70-30 itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah hal tersebut adalah merupakan inisiatif dari ketua Fraksi?”, ungkapnya, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, DD menyebutkan anggaran tersebut disinyalir digunakan untuk proyek-proyek tertentu yang tidak memberikan manfaat langsung kepada konstituen. “Ini jelas penyimpangan dari amanah anggaran publik,” tegasnya.
Desakan untuk Transparansi dan Tindakan Hukum
Pernyataan ini memicu respons keras dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis mendesak investigasi menyeluruh terkait dugaan penyimpangan ini. “Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pengkhianatan besar terhadap kepentingan rakyat. Apalagi jika benar porsi 70-30 itu diatur sedemikian rupa, itu sama saja dapat didefinisikan sebagai bentuk nyata gratifikasi untuk anggota DPRD yang baru” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Harapan Masyarakat Garut
Masyarakat Garut kini menanti langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Apakah ini akan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran daerah, atau hanya menjadi isu yang berlalu tanpa tindakan, masih menjadi tanda tanya besar.
Integritas DPRD dan eksekutif kini berada di ujung tanduk, sementara masyarakat berharap anggaran publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama. (*)