Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Dampingi Pihak Kantor Pos Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat

17
×

Polsek Kapuas Timur Dampingi Pihak Kantor Pos Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 12 at 11.35.57Kapuas Timur-Penyaluran bantuan sosial CRP tahap III periode Desember tahun 2024 dari Dinas Sosial Republik Indonesia sebanyak 10 Kg untuk tiap Kepala Keluarga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk warga Kecamatan Kapuas Timur dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu, Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 Wib

Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Pos Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 9 RT. 014 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Penyaluran bantuan sosial CRP tahap III periode Desember tahun 2024 dari Dinas Sosial Republik Indonesia sebanyak 10 Kg hari ini sesuai jadwal yang telah ada yaitu dari Desa Anjir Mambulau Barat sebanyak 111 KPM dan Desa Anjir Mambulau Timur sebanyak 248 KPM.

WhatsApp Image 2024 12 12 at 11.37.01Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Bahwa pelaksanaan pendampingan pembagian bantuan beras dari Dinas Sosial RI sebanyak 10 Kg untuk tiap masyarakat KPM di Kapuas Timur dilaksanakan agar tepat sasaran sesuai data dari pihak Desa agar tidak disalah gunakan, karena bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah serta bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujar Kapolsek.

Personel Polsek Kapuas Timur saat kegiatan pun juga sambil mengimbau warga agar warga menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan, menjaga kerukunan hidup antar warga terutama dilingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Penyaluran bansos beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat,” tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.