Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Penanganan Cepat TPTKP Kebakaran di Desa Matabu

42
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Penanganan Cepat TPTKP Kebakaran di Desa Matabu

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 12 at 12.13.16
Bartim – Personel Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, bergerak cepat melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) atas insiden kebakaran rumah warga di Jl. A. Yani RT 2, Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, pada Kamis, (12/12/2024)

Kebakaran tersebut menghanguskan rumah milik tiga warga, yaitu Bahtiar, Baskuni, dan Bunyamin, dengan kerugian materiil yang belum dapat dipastikan.

Tindakan yang dilakukan personel Satsamapta Mengimbau warga yang berada di lokasi kebakaran untuk menjaga jarak demi keselamatan.
Melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi untuk mempermudah akses kendaraan pemadam kebakaran.
Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur dan Polres Bartim untuk melakukan olah TKP.
Menghubungi petugas pemadam kebakaran yang segera tiba dan memadamkan api hingga situasi terkendali.

dari penanganan
Api berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap terkendali.
Situasi di lokasi kejadian kembali kondusif.

Kasatsamapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan dalam penanganan ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara personel kepolisian, pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan alat-alat listrik dan kompor dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah,” ujar beliau.

Polres Barito Timur terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayahnya.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.