Example 728x250
Kalteng

Polsek Kahut Gencar Sosialisasi Bahaya Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

37
×

Polsek Kahut Gencar Sosialisasi Bahaya Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 11 at 16.23.04

Polres Gunung Mas – Polsek Rungan (Polsek Kahut), Polda Kalteng, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terus meningkatkan upaya sosialisasi untuk menginformasikan masyarakat tentang bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Kamis (12/12/24) sekira pukul 11.45 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S,I,K, melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, S.H. menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, serta memengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat. “Kami ingin masyarakat kami lebih sadar akan dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan mereka sendiri. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi alam ini,” kata Kapolsek.

Sosialisasi ini memberikan informasi tentang dampak buruk yang dapat timbul dari tambang ilegal, termasuk deforestasi, pencemaran air, serta gangguan terhadap kehidupan hewan liar. Masyarakat juga diajarkan tentang pentingnya melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwajib.

Polsek Kahut juga menginformasikan kepada masyarakat mengenai undang-undang yang mengatur aktivitas pertambangan dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tambang ilegal. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hukum di antara masyarakat sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mencegah aktivitas ilegal ini.

Kapolsek Kahut berharap bahwa upaya ini akan membantu mengurangi aktivitas tambang ilegal dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam yang berharga di wilayah ini. Kesadaran masyarakat dan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga diharapkan akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (pkt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.