AnalisNews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Diduga mandul dan terkesan jalan ditempat terhadap sejumlah permasalahan Dana Desa, Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya digeruduk LSM BERANTAS. Kedatangannya tersebut tepat di momen peringatan hari anti korupsi sedunia dengan tujuan untuk mempertanyakan peranan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang nyaris tidak berfungsi dan seakan-akan jadi pelindung bagi para oknum perangkat desa yang bermasalah, (Senin, 09 Desember 2024).
Disela aksi, kepada sejumlah awak media Ketua Umum LSM BERANTAS Tasikmalaya Heri Ferianto mengatakan, “Masyarakat sudah gerah melihat perilaku korup di lingkaran oknum perangkat desa yang seakan luput dari pengawasan. Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya, dimana dan kemana lembaga pengawasan daerah itu, sementara perilaku korup di lingkaran oknum Perangkat Desa semakin hari semakin menjadi-jadi,” kata Heri Ferianto.
Lanjut Herianto, “Karena dirasa lembaga pengawas daerah tersebut dinilai kurang berguna, bahkan dinilai hanya menjadi beban rakyat mengingat APBD yang digunakan untuk penyelenggaraan pengawasan intetnal oleh Inspektorat tidaklah sedikit. Jadi, sudah seharusnya tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Korupsi Dana Desa tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang melibatkan sistem, individu, dan kepentingan politik tertentu. Salah satu penyebab terjadinya korupsi di desa adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran. Proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan keuangan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Ditambah tumpulnya pengawasan dari Inspektorat yang membuat semakin luasnya kesempatan bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi,” paparnya
“Peranan penegak hukum yang tegas harus menjadi langkah krusial untuk menindak oknum perangkat desa yang terlibat korupsi Dana Desa. Penegakan hukum yang cepat dan transparan diyakini akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan Dana Desa. Sebab, tanpa adanya sanksi yang tegas, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Desa akan sulit berhasil, karena pelakunya merasa tidak ada konsekuensi hukum yang serius,” ungkapnya.
Berikut beberapa point LSM BERANTAS dalam aksi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya:
1. Menuntut Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk bersikap netral dan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan sampai terkesan seolah-olah Inspektorat malah jadi pelindung bagi oknum perangkat desa yang bermasalah.
2. Mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit secara profesional terhadap seluruh Desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya. Terutama pada sektor Penyertaan Modal BUMDesa, Aset BUMDesa, Program Ketahanan Pangan Desa, Pembangunan/Pengembangan Wisata Desa dan Program-program Desa lainnya.
3. Mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum agar lebih proaktif, reaktif, tegas dan cepat tanggap dalam merespon setiap pengaduan masyarakat khusunya pengaduan terkait dugaan korupsi yang menyangkut Dana Desa.
Sesampainya pemberitaan ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya baik Inspektur ataupun Sekretaris nya sulit dihubungi ataupun ditemui oleh tim analisnews.co.id yang hendak melakukan dikonfirmasi. (Chandra Foetra S).