NTB – Sumbawa — Dalam upaya menciptakan wilayah yang aman dan kondusif, Babinsa Desa Rhee Loka, Serda Ahmad Paesal, anggota Koramil 1607-09/Utan, turut menghadiri Rapat Penyusunan Rencana Peraturan Desa (Perdes) tentang Minuman Keras (Miras). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Rhee Loka, Kecamatan Rhee, pada Kamis (12/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rhee, diwakili oleh Bapak Ramli, S.Ap., Kepala Desa Rhee Loka, Bapak Syamsuddin, Ketua BPD, Bapak Abdurrahman, Bhabinkamtibmas Aipda Subur, Sekretaris Desa, Ibu Nyoman Andri, Seluruh Kepala Dusun, RT, RW Desa Rhee Loka, Tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda Desa Rhee Loka.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rhee Loka, Bapak Syamsuddin, menyampaikan bahwa tujuan dari penyusunan Perdes ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengguna dan pengedar minuman keras di Desa Rhee Loka. “Kami berharap Perdes ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Babinsa Serda Ahmad Paesal menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Perdes ini. Menurutnya, keberadaan peraturan desa yang tegas terhadap miras sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Koramil 1607-09/Utan akan selalu mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” tegasnya.
Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, adat, dan pemuda, yang memberikan masukan penting dalam penyusunan Perdes. Semangat kebersamaan ini diharapkan menjadi modal utama dalam menjalankan aturan yang akan disepakati bersama.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa, aparat, dan masyarakat, Desa Rhee Loka diharapkan mampu menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya. (Pendim Sumbawa).