Example 728x250
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Desa Teluk Hiri Awasi Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024

38
×

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Desa Teluk Hiri Awasi Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 12 at 19.19.17

Dalam rangka memastikan transparansi dan keberlangsungan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Teluk Hiri, Bhabinkamtibmas, Aipda Eko S, melakukan kegiatan pemantauan secara intensif. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung pemerintah desa dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat secara tepat dan adil. (Kamis, 12/12/2024)

Bhabinamtibmas menjelaskan, “Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Dengan pendekatan yang proaktif, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mata dan telinga Polri di tingkat desa, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

Proses pemantauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas mencakup verifikasi penerima bantuan, pengecekan distribusi dana, dan evaluasi dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta mendorong efektivitas program pembangunan di tingkat basis.

Kepala Desa Teluk Hiri, dalam sambutannya baik inisiatif Bhabinkamtibmas dalam mengawasi penyaluran BLT Dana Desa. “Kami berterima kasih atas dukungan dan keterlibatan Polri dan TNI dalam memastikan bahwa bantuan ini benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Prasetyo Lami, S.E, Dengan adanya kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, diharapkan program BLT Dana Desa tahun 2024 di Desa Teluk Hiri dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.(Rpo)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.