Example 728x250
Sumut

Pj Bupati Dairi Saksikan Pemusnahan 530 Surat Suara Rusak

23
×

Pj Bupati Dairi Saksikan Pemusnahan 530 Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini
1734009092148

Dairi-AnalisNews.co.id- Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin bersama Forkopimda dan jajaran KPU Kabupaten Dairi melakukan pemusnahan 530 surat suara rusak dan lebih, dengan rincian 222 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dan 308 lembar surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Dairi

Pemusnahan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Dairi, di Jalan Sidikalang – Dolok Sanggul, Selasa (26/11/2024) dan disaksikan oleh Dandim 0206 Dairi, Goklas Pirtahan Silaban, Kapolres Dairi, Agus Bahari, Kajari Cahyadi Sabri, Pj Sekda, Jonni Hutasoit, Ketua Bawaslu, Udrus Maha dan stakeholder terkait lainnya.

Ditemui sebelum pemusnahan surat suara, Pj Bupati menyampaikan puji syukur seluruh proses jelang Pilkada sudah berjalan baik hingga pada tahap ini.

Berbagai laporan yang menjadi catatan yang sudah diterima di Desk Pilkada yang sudah disiapkan di Ruang Wakil Bupati Dairi kata Pj bupati sampai sejauh ini masih berjalan baik.

“Jelang Pesta demokrasi besok, kita sudah harus siaga satu mengantisipasi berbagai potensi gangguan. Saya berharap semua ikut menyukseskan pesta demokrasi ini, termasuk mengedepankan saudara kita Disabilitas untuk memperoleh hak pilihnya,” katanya.

Charles juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal hingga pada proses seperti saat ini.

Sebelumnya, Ketua KPU Aryanto Tinendung menyampaikan hari ini KPU Dairi telah menuntaskan pendistribusian logistik Pilkada ke 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Dairi. Beberapa kotak suara yang basah akibat hujan pada pendistribusian dihari pertama kata Aryanto sudah digantikan dengan yang baru, sehingga dipastikan semua logistik Pilkada sampai sejauh ini sudah terdistribusi dengan baik.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.