Bangka Tengah – 11 Desember 2024 Aktivitas penambangan batu gunung hajar yang berlangsung di kawasan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah menuai perhatian publik. Lokasi tambang tersebut diduga berada di area Desa Mesuk, namun area aktivitasnya masuk dalam zona hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial tanpa izin.
Pantauan di lapangan menunjukkan keberadaan alat berat serta kendaraan pengangkut yang terus beroperasi di area tambang. Sumber lokal menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ini telah berlangsung lama dan mengancam kelestarian lingkungan hutan.
Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekhawatiran mereka. “Kami khawatir kerusakan hutan ini akan berdampak besar pada lingkungan, termasuk sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa jalan desa yang dilalui kendaraan tambang mulai rusak karena beban kendaraan berat.
Pemerintah Diminta Ambil Langkah Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Kepala Desa Mesuk, ketika dikonfirmasi, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan aktivitas tambang tersebut tidak melanggar aturan, khususnya terkait kawasan hutan lindung.
Sementara itu, pegiat lingkungan di Bangka Tengah mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. “Tambang ini jelas melanggar hukum jika beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin. Pemerintah dan aparat harus tegas menghentikan kegiatan ini dan memulihkan area yang rusak,” ujar salah seorang aktivis lingkungan.
Upaya Konfirmasi Pengelola Tambang
Hingga saat ini, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa aktivitas mereka berada di kawasan hutan lindung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga dikelola oleh pihak swasta, namun legalitasnya masih diragukan.
Lokasi Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Dari hasil pantauan lokasi, aktivitas tambang terdeteksi berada di sekitar Jalan Tanpa Nama, Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, yang termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan data tata ruang wilayah.
Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan investigasi. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan lindung.
Bekerja atau menjalankan usaha tambang batu gunung tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, akan dikenakan sanksi.”
Ancaman pidana:
Penjara maksimal 5 tahun.
Denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan akan dikenakan sanksi.”
Ancaman pidana:
Penjara maksimal 3 tahun.
Denda maksimal Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika berada di kawasan hutan lindung)
Pasal 78 Ayat (2):
“Setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah akan dikenakan sanksi.”
Ancaman pidana:
Penjara maksimal 10 tahun.
Denda maksimal Rp5 miliar.
Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat melakukan tindakan administratif, seperti penghentian aktivitas, penyitaan alat berat, hingga denda administratif. Untuk melindungi hukum dan lingkungan, izin seperti IUP, izin lingkungan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi sebelum memulai usaha.Analisnews.co.id
Penulis:M.Jhon kanedy
Editor:M.Jhon kanedy