Example 728x250
Kalteng

Polres Gunung Mas Gelar Patroli Harkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Tahapan Pilkada 2024

27
×

Polres Gunung Mas Gelar Patroli Harkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Tahapan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 12 at 21.27.01

Polres Gunung Mas – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Gunung Mas menggelar kegiatan Apel KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan Patroli Harkamtibmas. Kamis (12/12/24) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 20.30 WIB di Mako Polres Gunung Mas. Apel KRYD dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Ipda Yamani dan diikuti oleh 5 (lima) personel Polres Gunung Mas.

Dalam arahannya, Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Ipda Yamani. menyampaikan, pelaksanakan KRYD dengan Patroli dialogis Harkamtibmas bertindak secara humanis kepada warga, dalam pelaksanaan tugas selalu solid dan Body System serta beri himbauan kepada masyarakat untuk selalu taat aturan maupun hukum yang berlaku.

“sasaran patroli KRYD, kegiatan masyarakat seperti pasar, Bank, Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Gunung Mas,” ujar Ipda Yamani.

Rute patroli yang ditempuh meliputi Jalan Bhayangkara, Jalan KS. Tubun, Jalan Sangkurun Taman Kota, Jalan Letjend Suprapto (KPU, Bawaslu, Bank BRI dan Mandiri), Jalan Sabili Mukhtar, dan Jalan DI. Panjaitan.

kegiatan KRYD dan Patroli Harkamtibmas ini merupakan upaya Polres Gunung Mas dalam menjaga kondusifitas selama tahapan Pilkada 2024. Berharap dengan kegiatan ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gunung Mas tetap aman dan kondusif. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.