Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas Prop Kalimantan Tengah.
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga Kel Selat Hilir yang bernama sdr. SUPARMIN menanyakan terkait dengan pengunaan Kendaraan kenalpot blong oleh anak-anak muda di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lain.
Kemudian, Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO melalui Kanit Lantas Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan terkait dengan pengunaan kenalpot blong kendaraan di jalan raya, dapat ditindak sebab pengunaan kenalpot yang tidak sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 jadi apabila ada perubahan baik spek kendaraan dan lainya yang tidak sesuai dengan standar pabrikan maka pelaku dapat ditindak oleh petugas, selain itu juga menganggu ketertiban umum akibat suara bising dari kendaraan tersebut, untuk itu mari kita bersama – sama menjaga dan memberi pemahaman kepadanya anak-anak muda tersebut agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas karena dampaknya selain merugikan diri sendiri juga menganggu penguna jalan lainnya Dan Demikian yang dapat dilaporkan kepada Pimpinan dan Selama Kegiatan situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.nono