Example 728x250
KaltengTerkini

Hindari Judi Online, Personel Polsek Kapuas Timur Tanda Tangani Pakta Integritas

39
×

Hindari Judi Online, Personel Polsek Kapuas Timur Tanda Tangani Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 13 at 08.34.08Kapuas Timur-Penandatanganan pakta integritas anti judi online merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah personel Polri terlibat judi online dan memberantas praktik judi online. Dalam hal ini Polsek Kapuas Timur menyatakan komitmen untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan perjudian dengan menandatangani pakta integritas di Mapolsek Kapuas Timur, Jumat (13/12/2024) pukul 07.45 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyatakan bahwa akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan tidak ada personel Polsek Kapuas Timur yang terlibat dalam praktik perjudian. Personel Polsek Kapuas Timur yang kedapatan melanggar ketentuan terkait perjudian akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 12 13 at 08.34.10 1Adapun isi dari pakta integritas anti judi online adalah 1). Bahwa selaku pegawai negeri pada Polri baik pada saat dinas maupun di luar kedinasan, tidak akan terlibat dalam kegiatan judi online baik sebagai pemain maupun sebagai backing judi online; 2). Berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres Kapuas; 3). Bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku baik disiplin, kode etik profesi Polri maupun pidana apabila terlibat dalam judi online; 4). Akan menerima apapun sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti terlibat dalam kegiatan judi online.

“Jangan sampai ada personel Polsek Kapuas Timur yang terlibat judi online, apalagi sampai mengorbankan keluarga, sebagai personel Polri kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online,” tegas Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.