Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (13/12/2024) pukul 14.00 Wib.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait tentang adanya dugaan TPPO yang dapat menjerat masyarakat awam yang tidak mengetahui indikasi dari TPPO.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan, pihaknya sudah menggelar imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya TPPO yang sudha beredar di mana-mana dengan harapan masyarakat semakin waspada dengan adanya TPPO yang dapat merugikan masyarkat.
“Kami sudah memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai Bahayanya TPPO yang dapat menjerat masyarakat awam dan sudah kami sampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan bilamana adanya muncul Indikasi TPPO di wilayah Kapuas Timur,” jelasnya.
Polsek Kapuas Timur akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dan menjadi Korban TPPO.
“Dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat kami berharap masyarakat dapat terhindar dari TPPO yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” Ungkap Kapolsek. (u11)