Example 728x250
Terkini

Gabungan Personel Polres Bangka Tengah Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Pengadilan Negeri.

52
×

Gabungan Personel Polres Bangka Tengah Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Pengadilan Negeri.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241213 WA0075

Bangka Tengah – Personel gabungan dari Polres Bangka Tengah mengawal jalannya aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, di Kantor Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Rabu (13/12/2024).

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

IMG 20241213 WA0073Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 07.30 WIB, melibatkan 157 personel.

Berkat kesiapan yang matang dan pendekatan humanis dari jajaran kepolisian, aksi unjuk rasa berlangsung lancar tanpa adanya insiden atau tindakan anarkis.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, menyatakan apresiasinya atas sikap tertib para pengunjuk rasa.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memilih untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai. Kepolisian hadir di sini untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara terbuka dan tanpa gangguan,” ujarnya.

IMG 20241213 WA0074Hal senada disampaikan Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir, S.H., yang turut mengapresiasi profesionalisme personel yang bertugas.

“Pengamanan berjalan lancar berkat sinergi yang baik antara personel Polres Bangka Tengah dan masyarakat. Ini membuktikan bahwa koordinasi yang terjalin dengan baik mampu menciptakan suasana yang harmonis selama aksi unjuk rasa,” tutur Kompol Dewi

Kegiatan pengamanan selesai setelah para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.

IMG 20241213 WA0072Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.