Analisnews.co.id
Bertempat disebuah tempat didaerah Jakarta Selatan, Rian Hidayat menggelar jumpa pers dengan awak media menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
Mewakili Rian Hidayat sebagai klien dari Law Firm Mahkota Sandalwood menyampaikan pernyataan kepada awak media sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. AMOS CADU HINA, SH.M H.
2. TUAN HARIS KOSTER RAJAGUKGUK, SH.M.Hum,.
3. YANU SUGIANTO, SH.
4. WAHYU HIDAYAT NUGROHO, SH.
5. ALIM SAKO, SH.MH.
6. NIKODEMUS UMBU JAKA PRAING, SH.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Law Firm MAHKOTA SANDALWOOD, Berlamat Kantor di PURI SENTRA NIAGA BLOK D. NO. 64, Jalan Seulawah Raya, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Admintrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Nopember 2024, adalah merupakan Kuasa Hukum dari Saudara:
Nama : RIAN HIDAYAT, S.I.KOM,. M.Si.
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan: Peneliti
Alamat : GG Langgar No. 14, Rt 010, Rw 007, Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan DKI Jakarta.
Bahwa kami mempunyai Permasalahan Hukum terkait dengan raibnya uang di Rekening Klien Kami di PT. Bank BNI Cabang Fatmawati.
Bahwa Klien Kami Rian Hidayat mendapatkan pekerjaan Proyek di Kementerian Dalam Negeri dengan SP2D Nomor: 24133130301734 tanggal 27 Nopember 2024 dan BAPP Nomor:,2774/ BAPP/DIT.V/ X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan Menggunakan Bendera PT. Global Jaya Raya.
Bahwa — untuk memperlancar dan memisahkan dana Proyek yang dikerjakan oleh kien kami dengan PT. Global Jaya Raya ( GJR) tersebut, Klien kami membuka rekening tersendiri menggunakan Surat Kuasa Direksi dan atas dasar kuasa direksi tersebut Klien Kami membuka Rekening di Bank BNI Cabang Fatmawati dengan Nomor: rekening No. 1868050037, atas nama PT. Global Jaya Raya.
Bahwa Klien kami dalam mengerjakan proyek tersebut, menggunakan biaya uang pribadi dan tidak menggunakan uang pinjaman dari bank manapun.
Bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencairkan uang pelaksanaan Pekerjaan Tahap Pertama dan berjalan dengan baik, Klien kami dapat mengambil atau mencairkannya.
Namun untuk Pencairan Tahap Kedua BNI Cabang Fatmawati tidak mencairkan Cek BNI untuk pembayaran Invoice uang pekerjaan proyek sesuai SP2D Nomor: 24133130301734 tanggal 27 Nopember 2024 dan BAPP Nomor:2774/BAPP/DIT.V/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar sebesar 6.499.753.820.(Enam Millyar Empat Ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Dan tidak diketahui alasan yang pasti, dan kemudian baru diketahui bahwa tidak dicairkan uang klien kami tersebut, karena adanya permintaan dari PT. Bank BNI Cabang Serpong.
Bahwa kemudian klien kami mencari tahu melalui Direktur PT. Global Jaya Raya ada hubungan apa sehingga tidak dapat dicairkan uang klien kami tersebut. Dan diperoleh informasi bahwa Pimpinan PT. Global Jaya Raya memiliki hutang pada PT. Bank BNI Cabang Serpong.
Bahwa kemudian baru diketahui ternyata Pinjaman PT. Global Jaya Raya tersebut menggunakan Jaminan SPK Proyek Klien Kami dari Kementerian Dalam Negeri.
Bahwa kami mendapatkan Print Out Rekening Klien kami tersebut, ternyata didapati fakta bahwa uang Klien Kami yang masuk dari Pemindahan / Tranfers dari Nomor Rek.296474176 RPKBUN.span pada tanggal 07/11/2024 ke Nomor Rekening: 1868050037 sebesar Rp. 6.499.753.820,00. Atas nama PT. Global Jaya Raya pada tanggal 15/11/2024 telah dipindahkan ke rekening Nomor: 1882579709 atas Nama PT. Global Jaya Raya. Tanpa ada Surat Perintah Transfer dari Direktur PT. Global Jaya Raya.
Bahwa klien kami maupun kami selaku kuasa hukum telah memohon kepada Kepala Cabang Bank BNI Fatmawati, untuk mencairkan uang dari Rekening Nomor, 1868050037, atas nama PT. Global Jaya Raya, karena tidak tersangkut dengan pekerjaan lain manapun dan atau permasalahan hukumH dengan pihak lain serta tidak terafiliasi dengan nomor rekening lain, karena sudah dikuasakan Direksikan. Namun sampai saat ini tidak pernah mendapat tanggapan.
Bahwa karena itu kami meminta kepada Kepala Cabang BNI Fatmawati untuk mencairkan uang klien kami tersebut, sesegera mungkin, namun kalau tidak di kabulkan permintaan ini maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Dan pidana akan kami melaporkan Pihak BNI Cabang Fatmawati atas Dugaan Penggelapan uang pekerjaan Proyek Kementerian Dalam Negeri, yang uang tersebut merupakan uang hak klien kami Rian Hidayat.
Awak media langsung meluncur ke kantor Bank BNI Cab.Fatmawati untuk mengklarifikasi permasalahan nasabahnya Rian Hidayat tetapi Manajer Bisnis karena kesibukannya belum bersedia menemui awak media hanya diwakili saudara Kresna, Bagian Umum Bank BNI cab.Fatmawati menyampaikan permohonan maaf belum bisa menemui rekan-rekan media. (har)