Example 728x250
Terkini

Paramasatya Beri Tali Asih untuk Keluarga Almarhum Mayor Laut Agustinus

66
×

Paramasatya Beri Tali Asih untuk Keluarga Almarhum Mayor Laut Agustinus

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0008

Analisnews.co.id
Jakarta,
Sebagai wujud kepedulian terhadap rekan seperjuangan, Paramasatya TNI memberikan tali asih kepada keluarga almarhum Mayor Laut (S) Agustinus Aditya Sebastian, S.E., M.M., yang belum lama ini meninggal dunia akibat sakit.

Penyerahan bantuan berupa uang duka hasil sumbangan sukarela dari anggota Paramasatya TNI dilakukan pada Jumat (13/12) di rumah duka yang berlokasi di Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada istri almarhum, Ny. Evy Rosalina, sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas.

“Kami atas nama keluarga almarhum mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan kepedulian rekan-rekan Paramasatya TNI. Kiranya Tuhan membalas berlipat kali ganda kesehatan, rejeki, dan kesuksesan. Amin,” ungkap Evy Rosalina penuh haru.

Hadir dalam penyerahan bantuan tersebut, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc., yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdis Penpas Dispenal, memimpin rombongan Paramasatya TNI bersama Letkol Laut (KH) Sonif, Letkol Mar Sutrisno, dan Letkol Laut (K/W) Endah Palupi.

Kolonel Pundjung juga memimpin doa bersama untuk kedamaian arwah almarhum Mayor Laut (S) Agustinus Aditya Sebastian serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Setelah penyerahan bantuan dan doa bersama, rombongan pamit untuk melanjutkan tugas mereka.

Kegiatan ini menjadi simbol solidaritas dan kepedulian di antara anggota Paramasatya TNI sebagai keluarga besar yang saling mendukung dalam suka maupun duka.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.