Example 728x250
Nasional

TNI Perkuat Peran Strategis Untuk Mendukung Misi Perdamaian PBB

96
×

TNI Perkuat Peran Strategis Untuk Mendukung Misi Perdamaian PBB

Sebarkan artikel ini
IMG 20241213 WA0033 2
New York – Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melaksanakan negosiasi strategis terkait Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Assist (LoA) Satgas TNI untuk mendukung misi perdamaian PBB yang berlangsung mulai tanggal 9 hingga 12 Desember 2024 di Markas Besar PBB, New York. Kamis (12/12/2024)
Delegasi TNI dipimpin oleh Kolonel Laut (P) Rubiyantoro Murniawan (Paban VIII/Opslugri Sops TNI) dengan anggota dari Sops TNI, PMPP TNI, dan didampingi Aspenmil PTRI New York. Pejabat Desk Officer PBB yang hadir meliputi Mr. Raihan Khalil (Chief Desk Officer MONUSCO), Mrs. Victoria Arutiunian (Chief Desk Officer UNIFIL dan MINUSCA) serta didampingi beberapa desk officer lainnya.
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang optimalisasi dukungan operasional dan logistik misi perdamaian di berbagai wilayah konflik.
Antara lain Satgas UNIFIL (Lebanon) penambahan kapasitas tim Explosive Ordnance Disposal (EOD) dan peningkatan layanan medis Hospital Level 2. Pada kesempatan itu juga para delegasi membahas tentang Satgas MONUSCO (Kongo), Satgas MINUSCA (Afrika Tengah) serta Satgas MTF di Lebanon.
Adapun beberapa kesepakatan strategis,  dicapai  oleh Delegasi TNI sebagai berikut, persetujuan percepatan pengadaan peralatan dan penambahan personel tim EOD UNIFIL, penyempurnaan MoU kendaraan operasional MONUSCO serta komitmen peningkatan standar layanan medis untuk Hospital Level 1 di MONUSCO.
Di akhir kegiatan tersebut sebagai simbol hubungan kerja sama yang erat, delegasi TNI menyerahkan cendera mata kepada Chief Desk Officer sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan kolaborasi strategis yang telah terjalin.
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.