Example 728x250
Kalteng

Cooling Down, Polres Mura Patroli Di Kantor Badan Pengawas Pemilu Pasca Pilkada

32
×

Cooling Down, Polres Mura Patroli Di Kantor Badan Pengawas Pemilu Pasca Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0009

Murung Raya – Dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Hukum Polres Murung Raya (Mura), melaksanakan patroli di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Murung Raya, Sabtu (14/12/2024).

Pengamanan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif yang diambil oleh aparat Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan pasca pelaksnaan Pilkada 2024.

Kehadiran Polisi dikantor Bawaslu dan sekitarnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M menuturkan bahwa pihaknya kami terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Mura untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Mereka memastikan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan di sekitar area tersebut.

Selain itu, anggota piket juga memberikan perhatian khusus terhadap sistem keamanan di sekitar kantor Bawaslu untuk mencegah potensi tindakan kriminal seperti pencurian atau sabotase.

“Kami melakukan Pam dan patroli secara rutin secara intensif di sekitar kantor Bawaslu dan tempat tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas untuk memastikan bahwa tidak ada yang gangguan kamtibmas. Kami siap untuk bertindak cepat dan tegas apabila terjadi gangguan keamanan,” katanya.

Selain Patroli, petugas patroli juga memberikan imbauan kepada warga yang ditemui untuk bersama sama menjaga kamtibmas utamanya dilingkungan masing- masing.

Pada kesempatan itu petugas Patroli meminta masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam hal ini Polres atau Polsek, apabila ada hal-hal yang mengganggu kamtibmas, atau menghubungi melalui Call Centre 110 siap melayani aduan masyarakat selama 1×24 jam. (hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.