Example 728x250
Jabar

Polsek Ciamis Polres Ciamis Amankan Terduga Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

68
×

Polsek Ciamis Polres Ciamis Amankan Terduga Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0108

CIAMIS ~ Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg belum lama ini. Terduga pelaku berinisial CK (50) warga Baregbeg Kabupaten Ciamis.

“Saat ini terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul telah kami amankan di Makopolsek Ciamis. Ck merupakan seorang pedagang warung yang tak jauh dari rumah korban yang masih berusia 9 tahun,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban hendak membeli jajanan di warung pelaku. Saat itu korban meminta uang kepada orang tuanya untuk jajan di warung pelaku, setelah lama pergi korban pulang keruma dalam keadaan menangis.

Saat ditanya keluarga, lanjut Kapolsek Ciamis, korban dipaksa untuk membuka celananya oleh pelaku. Tak hanya dipaksa membuka, pelaku juga sampai memasukan alat vital pelaku kedalam anus korban.

“Diduga pelaku mengiming-imingi Korban dengan uang Rp. 7.000 dan celana korban dibuka paksa oleh pelaku, sehingga pelaku memasukan alat kelamin ke lubang anus korban,” kata Kompol Alan Dahlan.

Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami perkara ini. Atas perbuatan itu, CK terncam dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungn penjara.

*Ciamis, Kapolres Ciams, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.