Example 728x250
Terkini

Polres Barito Utara Terima Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Palangka Raya

9
×

Polres Barito Utara Terima Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 14 at 09.41.25 0dbec5cd scaled

Barito Utara, 14 Desember 2024 – Polres Barito Utara mendapat kehormatan menerima penganugerahan predikat kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Acara penganugerahan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, yang terletak di Jalan RTA Milono, lantai 2, Palangka Raya, pada Jumat siang (13/12/2024).

Penganugerahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi. Di antaranya, Pimpinan Ombudsman RI, Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng yang diwakili oleh AKBP Andi Selvi, Kajati Kalteng yang diwakili oleh Kasipidum, serta kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para Bupati se-Kalimantan Tengah, para Kapolres se-Polda Kalimantan Tengah, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasubsi Penmas Ipda Novendra,, W.P., menyampaikan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Polres Barito Utara dalam menyediakan pelayanan publik yang transparan dan efisien kepada masyarakat.

“Keberhasilan Polres Barito Utara dalam memperoleh predikat tersebut diharapkan menjadi penyemangat untuk lebih meningkatkan pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” ungkap Ipda Novendra saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2023) pagi

Dengan diterimanya penghargaan ini, Polres Barito Utara semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan lebih profesional di masa depan. (Ryt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.