Kapuas Timur-Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berita hoax dan provokasi yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial memicu konflik menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya
Imbauan dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, hari Sabtu (14/12/2024) pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan dalam era digital seperti sekarang, kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan akurat. Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan atau meragukan ke Polisi. Polsek Kapuas Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjaga keamanan informasi di tengah era informasi digital yang begitu dinamis.
“Imbauan ini mengingatkan bahwa penyebaran berita hoax dapat merugikan banyak pihak dan dapat memengaruhi stabilitas keamanan di masyarakat. Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara. Polsek Kapuas Timur juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif” tutup Kapolsek. (u11)