Example 728x250
Terkini

Jakarta – Pelaksanaan sistem demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 dikritisi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Demokrasi dinilai semakin menurun tajam saat pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 dilaksanakan.

12
×

Jakarta – Pelaksanaan sistem demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 dikritisi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Demokrasi dinilai semakin menurun tajam saat pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 dilaksanakan.

Sebarkan artikel ini

“Memang ini bagian dari rangkaian proses setelah 25 tahun bergulir Reformasi, ternyata kita sampai ke posisi hari ini. Sisi di mana ada signifikansi penurunan (demokrasi),” ujar Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sosok yang kerap disapa Mita itu mengungkapkan, sebelum Pemilu Serentak 2024 memasuki tahapan pelaksanaan, terdapat catatan-catatan persoalan. Salah satunya terkait seleksi penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Harus kita akui bahwa ketika kita flashback di 2021 pada saat pencalonan penyelenggara pemilu, sudah terprediksi (calon komisioner yang akan terpilih),” tuturnya.

Selain itu, Mita juga menyorot kerja verifikasi syarat kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, di mana terdapat manipulasi data keanggotaan parpol.

“Verifikasi faktual parpol, kita juga mengawal bagaimana masyarakat yang bukan anggota parpol tapi namanya tercatut. Dan dia bingung mau advokasi gimana supaya dia tidak tercatut namanya, karena ada yang jadi ASN, dan ada yang berharap kerja di tempat yang tidak boleh ada afiliasi politik, tapi ternyata itu terjadi,” paparnya, mengkritisi kinerja KPU.

Tak hanya itu, Mita juga menyorot soal pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye oleh KPU. Sebab, dia mendapati anggaran penyelenggaraan pemilu yang sangat besar tapi tidak dapat memfasilitasi parpol mengenalkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

“Kalau kita berharap sosialisasi oleh penyelenggara pemilu, itu kemudian partai yang jumlahnya cukup banyak bisa cukup mendapatkan tempat. Tapi hasilnya justru berkurang. Tahun 2019 kita sembilan parpol yang lolos electoral threshold. Tapi ternyata di 2024 jadi delapan,” ungkapnya menyesalkan.

“Apa gunanya sosialisasi yang selama ini dilakukan kalau ternyata hasilnya sama saja. Anggaran (Pemilu Serentak 2024 mencapai) Rp76 triliun tapi untuk mendekatkan pada proses siapa yang akan mereka pilih tidak jauh berbeda. Nah ini ada apa?” sambungnya.

Di samping sejumlah permasalahan yang muncul, Mita juga merasa aneh melihat survei tingkat kepercayaan publik yang masih tinggi pascapelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Bicara tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, ini surveinya Kompas cukup tinggi lagi. Saya agak kaget. Kemarin ketika melihat prosesnya banyak tercederai tapi masyarakat tidak masalah ternyata,” tandasnya keheranan. (*red).Jakarta – Pelaksanaan sistem demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 dikritisi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Demokrasi dinilai semakin menurun tajam saat pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 dilaksanakan.

“Memang ini bagian dari rangkaian proses setelah 25 tahun bergulir Reformasi, ternyata kita sampai ke posisi hari ini. Sisi di mana ada signifikansi penurunan (demokrasi),” ujar Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sosok yang kerap disapa Mita itu mengungkapkan, sebelum Pemilu Serentak 2024 memasuki tahapan pelaksanaan, terdapat catatan-catatan persoalan. Salah satunya terkait seleksi penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Harus kita akui bahwa ketika kita flashback di 2021 pada saat pencalonan penyelenggara pemilu, sudah terprediksi (calon komisioner yang akan terpilih),” tuturnya.

Selain itu, Mita juga menyorot kerja verifikasi syarat kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, di mana terdapat manipulasi data keanggotaan parpol.

“Verifikasi faktual parpol, kita juga mengawal bagaimana masyarakat yang bukan anggota parpol tapi namanya tercatut. Dan dia bingung mau advokasi gimana supaya dia tidak tercatut namanya, karena ada yang jadi ASN, dan ada yang berharap kerja di tempat yang tidak boleh ada afiliasi politik, tapi ternyata itu terjadi,” paparnya, mengkritisi kinerja KPU.

Tak hanya itu, Mita juga menyorot soal pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye oleh KPU. Sebab, dia mendapati anggaran penyelenggaraan pemilu yang sangat besar tapi tidak dapat memfasilitasi parpol mengenalkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

“Kalau kita berharap sosialisasi oleh penyelenggara pemilu, itu kemudian partai yang jumlahnya cukup banyak bisa cukup mendapatkan tempat. Tapi hasilnya justru berkurang. Tahun 2019 kita sembilan parpol yang lolos electoral threshold. Tapi ternyata di 2024 jadi delapan,” ungkapnya menyesalkan.

“Apa gunanya sosialisasi yang selama ini dilakukan kalau ternyata hasilnya sama saja. Anggaran (Pemilu Serentak 2024 mencapai) Rp76 triliun tapi untuk mendekatkan pada proses siapa yang akan mereka pilih tidak jauh berbeda. Nah ini ada apa?” sambungnya.

Di samping sejumlah permasalahan yang muncul, Mita juga merasa aneh melihat survei tingkat kepercayaan publik yang masih tinggi pascapelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Bicara tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, ini surveinya Kompas cukup tinggi lagi. Saya agak kaget. Kemarin ketika melihat prosesnya banyak tercederai tapi masyarakat tidak masalah ternyata,” tandasnya keheranan. (*red).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.