Example 728x250
BeritaHukumJakarta

DPC Peradi Jakarta Barat Gelar PKPA Angkatan XII: 295 Peserta Antusias Tingkatkan Kompetensi Advokat

69
×

DPC Peradi Jakarta Barat Gelar PKPA Angkatan XII: 295 Peserta Antusias Tingkatkan Kompetensi Advokat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0137

Analisnews.co.id | Jakarta – DPC Peradi Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XII, sebuah program wajib bagi calon advokat untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas mereka sebagai profesional di bidang hukum. Program ini terlaksana atas kerja sama dengan Universitas Bina Nusantara (Binus) dan berlangsung dari 13 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

PKPA Angkatan XII ini diikuti oleh total 295 peserta, yang terdiri dari 105 peserta luring di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Jakarta Barat, dan peserta daring. Jumlah peserta yang tinggi mencerminkan kepercayaan besar terhadap penyelenggaraan PKPA ini.

Acara pembukaan PKPA Angkatan XII dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024, dan dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., M.M., Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan. Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Prof. Otto menegaskan pentingnya PKPA sebagai bagian dari pembentukan advokat berkualitas.

IMG 20241214 WA0139

“PKPA adalah kesempatan emas untuk mempelajari ilmu hukum secara mendalam. DPN Peradi sebagai Organ Negara Independen memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA, dan kami berkomitmen menjaga kualitas serta integritas penyelenggaraannya. Saya mendorong peserta untuk memahami sejarah hukum Indonesia, praktik hukum, serta meningkatkan moral dan etika dalam profesi advokat,” ungkap Prof. Otto.

Ia juga menekankan penerapan “zero KKN” dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai bentuk komitmen menjaga integritas profesi.
Selain Prof. Otto Hasibuan, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, baik secara langsung maupun daring, termasuk:
Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. (Ketua DPC Peradi Jakarta Barat)
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Head of Business Law Department, Universitas Binus)
H. Sutrisno, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN Peradi) Genesius Anugerah, S.H. (Ketua Panitia PKPA) Antusiasme Peserta dan Komitmen Penyelenggara.

Ketua Panitia PKPA, Genesius Anugerah, mengungkapkan rasa syukur atas tingginya antusiasme peserta. “Jumlah peserta yang mencapai 295 orang menjadi bukti kepercayaan pada kualitas PKPA yang kami selenggarakan. Selama tiga pekan, peserta akan mendapatkan materi hukum langsung dari praktisi dan akademisi terbaik,” ujar Genesius.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, memberikan apresiasi atas antusiasme peserta meskipun banyak organisasi advokat lain juga menawarkan program serupa.
“Ini menunjukkan bahwa PKPA dari DPN Peradi, khususnya DPC Peradi Jakarta Barat, tetap menjadi pilihan utama calon advokat. Kami terus berkomitmen mempertahankan prinsip single bar sesuai Undang-Undang Advokat,” jelasnya.

PKPA Angkatan XII ini dirancang untuk membekali para calon advokat dengan pengetahuan hukum yang komprehensif, mulai dari teori hingga praktik. Program ini menghadirkan narasumber berkualitas dari kalangan praktisi hukum dan akademisi.

Dengan keberhasilan penyelenggaraan PKPA Angkatan XII, DPC Peradi Jakarta Barat bersama Universitas Binus kembali membuktikan komitmennya dalam mencetak advokat yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia hukum.

PKPA Angkatan XII akan berlangsung hingga 5 Januari 2025, dengan harapan peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkualitas di masa depan.

Red: DdB/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.