Example 728x250
Kalteng

Polres Sukamara Pastikan Situasi Aman Pasca Rekapitulasi Pilkada 2024 di Kantor KPU

37
×

Polres Sukamara Pastikan Situasi Aman Pasca Rekapitulasi Pilkada 2024 di Kantor KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0034 1 scaled

Polres Sukamara – Polres Sukamara mengintensifkan pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara pasca pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan pasca-rekapitulasi berlangsung, Sabtu (14/12/2024) Pagi.

Kapolres Sukamara AKBP Telly Alvin, S.I.K. menyampaikan bahwa patroli dan pengamanan di Kantor KPU dilakukan secara berkala oleh personel gabungan dari beberapa satuan. “Kita pastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pasca-rekapitulasi, berjalan aman. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Selain patroli, Polres Sukamara juga berkoordinasi dengan pihak KPU dan stakeholder terkait untuk memantau perkembangan situasi. Personel ditempatkan di beberapa titik strategis di sekitar Kantor KPU guna memastikan akses tetap aman dan terkendali. Upaya ini diharapkan mampu mencegah potensi kericuhan atau tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Masyarakat Sukamara pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kapolres menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghormati hasil akhir yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada.

Dengan pengamanan yang maksimal, Polres Sukamara optimis seluruh proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar hingga tahap akhir. Komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.