Sosialisasikan Stop Ilegal Logging di lakukan personil Polsek Kapuas Tengah.
Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng gencar melakukan sosialisasi stop Ilegal Logging yang di laksanakan oleh Personil Polsek Kapuas Tengah.
Personil Polsek Kapuas tengah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat Desa pujon Kec.Kapuas tengah Kab. Kapuas, Sabtu,14/12/2024.
Dengan menggunakan Spanduk dan menyampaikan tentang Sangsi dan Pidana sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-
Kapolsek Kapuas Tengah.AKP RIZKI ATMAKA RAHADI, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui anggotanya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menebang pohon karena berdampak hutan menjadi gundul serta sanksi yang berat bagi pelaku ilegal logging.
“ Imbauan di sampaikan agar masyarakat paham apa akibatnya kalau hutan gundul karena terjadinya ilegal logging dan juga mengakibatkan banjir ” Pungkasnya.(Yh)