Kapuas Timur-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Timur perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Timur dan khususnya di Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (15/12/2024) pukul 09.00 Wib. personel Polsek Kapuas Timur menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.
“Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat” ujar Kapolsek. (u11)