Example 728x250
KaltengTerkini

Giat Minggu Kasih Polsek Kapuas Timur, Tampung Aspirasi Warga Anjir Serapat Barat

33
×

Giat Minggu Kasih Polsek Kapuas Timur, Tampung Aspirasi Warga Anjir Serapat Barat

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 15 at 11.08.19Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng rutin melaksanakan program minggu kasih yang merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan Polri dengan masyarakat yang dilaksanakan setiap hari minggu, dalam kesempatan ini kegiatan minggu kasih dilaksanakan bersama warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (15/12/2024) pukul 09.30 Wib.

Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. dan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Hendro Wirantono menyampaikan, kegiatan ini terbuka untuk siapa saja dipersilakan untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan terkait tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

WhatsApp Image 2024 12 15 at 11.08.18Kegiatan ini rutin digelar untuk dilaksanakan setiap hari minggu namun untuk tempat lokasi berpindah-pindah. Tujuan kegiatan ini untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat Kecamatan Kapuas Timur.

“Kami sangat membutuhkan saran kritik dan informasi masyarakat, karena hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi memperbaiki apapun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan Polri kedepan. Meminta agar para masyarakat turut serta untuk membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif”, ucap Kapolsek Kapuas Timur.

Kegiatan Minggu Kasih dilaksanakan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengharapkan masyarakat apabila mendengar, melihat, dan mengalami tindakan yang melanggar hukum (kriminal) agar segera melaporkan ke Polsek Kapuas Timur dengan nomor 0882-0219-36730. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.