Ahirudin Yunus Mendesak BK DPRD Garut Tegas dan Transparan Tangani Kasus Plesetan Gelar S.AG
Dalam audiensi sebelumnya, Luqi Sa’adillah telah menyampaikan klarifikasinya, menyatakan bahwa plesetan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina gelar akademik S.Ag. Ia berdalih bahwa ucapannya adalah bentuk kritik terhadap pengelolaan PDAM Garut. Meski begitu, Yunus menegaskan perlunya tindakan yang tegas dan adil dari BK DPRD untuk menjaga marwah lembaga.
“BK memiliki tugas untuk menjaga kehormatan lembaga ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran etik, BK harus merekomendasikan sanksi yang sesuai, bahkan hingga Pergantian Antar Waktu (PAW) jika diperlukan,” tegas Yunus, Minggu (15/12/2024).
Menurut Yunus, penyelidikan kasus ini harus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan melalui proses yang transparan. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan akhir terkait sanksi terhadap Luqi akan diserahkan kepada partai yang bersangkutan, namun proses di BK harus tetap menunjukkan integritas.
“Transparansi adalah kunci. BK harus menunjukkan keseriusan mereka agar masyarakat percaya pada institusi DPRD. Kasus ini telah memancing emosi publik karena menyangkut penghinaan terhadap gelar akademik yang dihormati,” ujar Yunus.
Kasus ini menjadi ujian bagi BK DPRD Garut untuk membuktikan kredibilitasnya dalam menegakkan kode etik anggota dewan. Publik berharap agar lembaga ini bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani permasalahan ini. (*)