Example 728x250
JabarTerkini

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

57
×

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA0005
Garut,Analisnews.co.id – Polres Garut kembali melakukan operasi cipkon razia miras dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Garut. Senin (16/12/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman S.H., mengatakan Kegiatan ini di laksanakan di Jalan Panday Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Garut bersama anggota Sat Res Narkoba di bawah arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 32 botol minuman beralkohol berbagai jenis, seperti bir prost, AO kecil, Intisari, Kawa Kawa, dan AO besar.

Semua barang bukti tersebut di temukan di sebuah warung milik Sdr K (30) warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, yang di duga melakukan jual beli miras tanpa izin.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik warung, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol.

“Kami mengimbau agar pemilik dan penjual tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.” Tambah Usep

Dengan adanya operasi ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran minuman beralkohol ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi ancaman gangguan Kamtibmas sebagai upaya preventif dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Garut.” Pungkas Usep. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.