Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman S.H., mengatakan Kegiatan ini di laksanakan di Jalan Panday Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Garut bersama anggota Sat Res Narkoba di bawah arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 32 botol minuman beralkohol berbagai jenis, seperti bir prost, AO kecil, Intisari, Kawa Kawa, dan AO besar.
Semua barang bukti tersebut di temukan di sebuah warung milik Sdr K (30) warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, yang di duga melakukan jual beli miras tanpa izin.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik warung, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol.
“Kami mengimbau agar pemilik dan penjual tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.” Tambah Usep
Dengan adanya operasi ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran minuman beralkohol ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi ancaman gangguan Kamtibmas sebagai upaya preventif dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Garut.” Pungkas Usep. (*)