Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Polsek Kadungora Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Gara-Gara Knalpot Brong

68
×

Polsek Kadungora Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Gara-Gara Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA0013 1
Garut,Analisnews.co.id – Polsek Kadungora mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang buruh jahit di Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kaposek Kadungora Kompol Deden Saripin, S.H., mengatakan ketiga pelaku yang diamankan adalah “IS” (22), “RM” (20), dan “MF” (19) Warga Kecamatan Kadungora.

Peristiwa ini bermula ketika korban Sdr. Akbar (22) warga Kadungora bersama beberapa temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah. Setibanya di Kampung Nangoh Tonggoh Desa Rancasalak korban yang sudah di buntuti oleh pelaku langsung di serang.

Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku yang lain mengejar dan melakukan kekerasan terhadapnya.

Ketiga pelaku akhirnya bersama-sama melakukan pengeroyokan hingga korban terjatuh ke dalam selokan. Salah satu pelaku bahkan membacok korban menggunakan kapak yang menyebabkan luka serius di kepala korban.

Polsek Kadungora yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Senin (16/12/2024).

Dari tangan pelaku anggota Polsek Kadungora mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak ukuran 35 cm, 1 buah unit sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol Z 3891 EX dan 1 buah sandal warna putih.

Lanjut Deden, motif dari para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena korban menggeber motor dengan motor yang menggunakan knalpot Brong.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Deden. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.