Ahirudin Yunus Soroti Isu 70-30 : Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus
“Saya sangat menyayangkan pernyataan ini. Isu seperti 70-30 persen antara mantan anggota DPRD dan anggota DPRD terpilih tidak seharusnya dilempar ke publik tanpa pertimbangan matang, apalagi jika tidak disertai data yang jelas,” kata Yunus pada Senin (16/12/2024).
Yunus melihat bahwa bocornya informasi ini menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan komunikasi internal. Menurutnya, situasi ini berisiko merugikan banyak pihak sekaligus menciptakan persepsi buruk terhadap sistem politik lokal. Apalagi jika faktanya memang seperti itu, artinya persentasi 30% untuk anggota DPRD terpilih adalah bentuk nyata dari Gratifikasi.
Ia mendesak DD dan pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi. Langkah ini, menurut Yunus, penting untuk menghentikan berkembangnya isu yang berpotensi menyesatkan.
“Politik adalah tentang membangun kepercayaan. Jangan sampai hal ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap para pemangku kebijakan,” tegasnya.
Yunus juga mengingatkan bahwa aktor politik memiliki tanggung jawab besar untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat, kata dia, adalah hal yang tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks lain, Yunus juga menyoroti pentingnya transparansi dalam usulan program oleh anggota DPRD melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir). Ia menjelaskan bahwa Pokir merupakan usulan program berdasarkan aspirasi masyarakat yang diajukan dalam Musrenbang, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan dasar hukum yang kuat, Yunus berharap Pokir dapat dikelola secara akuntabel untuk mendukung pembangunan yang tepat sasaran dan tidak menjadi ajang polemik politik yang kontraproduktif. (*)