Example 728x250
BeritaSosialSumbarTerkini

Nagari Lingkuang Aua Barat Adakan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika

101
×

Nagari Lingkuang Aua Barat Adakan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika

Sebarkan artikel ini
cover

AnalisNews. Pasaman Barat- Nagari Lingkuang Aua Barat mengadakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengantisipasi peredaran narkotika di Nagari Lingkuang Aua Barat Senin (16/12/24)

c scaled
Dalam kata sambutan sekaligus membuka acara Pj Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Dersal,S.Pd menyampaikan kegiatan ini perlu diadakan dimulai demi kenyamanan dilingkungan masyarakat. Wawasan pengetahuan kegiatan ini dimulai dari usia 06-12 tahun karena dimasa ini sangat sekali terpengaruhi nantinya terhadap narkotika. Banyaknya pengaruh dilingkungan social, emosi dan moralnya.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.02.36
Sebelumnya Ketua Bamus Nagari Lingkuang Aua Barat menyampaikan juga kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang ditampung untuk disampaikan kepada PJ Wali Nagari demi menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.02.44
Selanjutnya Riska Kasi Tantib yang mewakili Camat Pasaman Andre menjelaskan antara lain :
Tips Bebas Narkoba :
1. Tingkatkan iman dan taqwa
2. Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba.
3. Hati-hati dalam memilih teman bergaul.
4. Belajar berkata “Tidak” apabila ditawari dengan alasan yang tepat, kalau tidak mampu segera tinggalkan tempat itu.
5. Tingkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan yang lebih mulia.
6. Untuk mengisi luang lakukan kegiatan yang positif.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.02.32
Turut juga Babinkantibmas Juppi yang mewakili Kasat Binmas Wida dari Polsek Simpang Empat dalam materinya Peran kepolisan pada aspek hukum dalam pencegahan Narkotika yang berisi antara lain :
Penanganan terhadap penyalahgunaan Narkoba
1. Peran masyarakat : (Pasal 104 UU 35 /2009)
2. Diberukan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya cegah dan penyalahgunaan narkoba.
3. Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada penyalahgunaan narkoba.
4. Pelapor dapat jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak berwenang.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.12.45
Herly Fadhilla, SKM Penyuluh Narkoba Ahli Pertama selaku narasumber dari BNNK Pasaman Barat menjelaskan antara lain:
1. Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya
2. ⁠Efek yang ditimbulkan oleh Narkoba antara lain : Efek Stimulan, Efek Depresan, Efek Halusinogen dan Efek Adiktif
3. ⁠Penyebab seseorang menjadi penyalahguna narkoba ada faktor diri, faktor keluarga, faktor masyarakat
4. ⁠Pilihan untuk penyalahguna narkoba adalah Rehabilitasi
5. ⁠Di Pasaman Barat ada 4 Institusi Penerima Wajib Lapor Puskesmas Kinali, RSUD Pasaman Barat, Klinik Arisha dan Klinik Pratama BNNK Pasaman Barat
6. ⁠Untuk Rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Pasaman Barat gratis dan melayani Rawat Jalan

WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.21.55 1

Dalam penjelasan terakhir Ermi Bajora salah seorang Guru SDN 06 Pasaman juga menghimbau agar orang tua dirumah berperan serta dalam mengawasi penggunaan HP oleh siswa atau anak dirumah agar kita dapat mencegah pengaruh negatifnya.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.12.46
Babinsa Defrizal  sebagai Pembina desa melakukan Pembina dan menyampaikan tentang masalah narkoba sama2 menjaga dari pengaruhnya narkoba.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.54.18

“Marilah kita semua pihak agar menjauhi Narkoba, karena akan merusah moral dan mental anak-anak sebagai generasi bangsa,”harap  Babinsa Nagari Lingkuang Aua Barat.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.21.51

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.28.10 2

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.02.44 1

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.02.45

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.28.13

WhatsApp Image 2024 12 16 at 12.49.34 1

WhatsApp Image 2024 12 16 at 12.49.35

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.