Example 728x250
KaltengTerkini

Personel Polsek Kapuas Timur Guna Optimalkan Tugas Pengamanan, Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga  

42
×

Personel Polsek Kapuas Timur Guna Optimalkan Tugas Pengamanan, Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga  

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024-12-16 at 07.40.52
WhatsApp Image 2024-12-16 at 07.40.28

WhatsApp Image 2024 12 16 at 07.40.28Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan pengamanan mako Polsek Kapuas Timur dilaksanakan serah terima tugas penjagaan. Serah terima penjagaan dilaksanakan oleh piket lama kepada piket baru di ruang SPKT Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas yang diikuti anggota SPKT, Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (16/12/2024) pukul 08.00 Wib.

Diawali dengan laporan situasi oleh PS. Ka Spkt II Aipda M. Fadli Fajar yang diterima oleh PS. Ka Spkt III Aipda M. Sauzi Rasony, kemudian dilanjutkan pengecekan seluruh barang inventaris dinas.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 07.40.52Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan setiap pergantian anggota jaga. “Untuk mengecek keberadaan anggota, meningkatkan disiplin anggota, serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pelaksanaan serah terima piket yang rutin dan tepat waktu, kami memastikan mako Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas selalu siap siaga dalam melayani masyarakat dan menangani berbagai situasi yang memerlukan tindakan cepat,” tegas Kapolsek.

Setelah dilaksanakan kegiatan serah terima piket jaga dilaksanakan pengecekan barang-barang inventaris kantor secara keseluruhan “Kelengkapan barang-barang inventaris saat serah terima harus tertulis keberadaanya guna nantinya bisa dipertanggung jawabkan jumlah dan kondisinya barang inventaris seperti senjata api, amunisi dll.” jelas Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.