Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli dan memberikan imbauan terhadap warga masyarakat diwilkum Polsek Kapuas Timur kepada warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Senin (16/12/2024) pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu menghimbau kepada warga agar Bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan selalu memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas/Polmas atau Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas.
Adapun kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut untuk memberikan pemahaman dan memberikan penjelasan kepada warga bahwa selain petugas Kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi pungli, Jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi dan diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang saber pungli”, ujar Kapolsek. (u11).