Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Gelar Sosialisasi TPPO kepada Warga Masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur

35
×

Polsek Kapuas Timur Gelar Sosialisasi TPPO kepada Warga Masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.45.23Kapuas Timur-Personil Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kepada warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Senin (16/12/2024) pukul 12.00 Wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Kapuas Timur, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Timur yang menjadi korban.

Dalam kegiatan, PS. Ka SPKT III Polsek Kapuas Timur Aipda M. Sauzi Rasony menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia illegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.

WhatsApp Image 2024 12 16 at 11.45.20Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan “Agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” Ujarnya.

Kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.

“Masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Kapuas Timur,” pungkasnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.