Example 728x250
Terkini

PT Timah Berikan Dukungan ke Dua Gereja di Bangka Barat untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

43
×

PT Timah Berikan Dukungan ke Dua Gereja di Bangka Barat untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA0036 1

BANGKA BARAT – Menyambut sukacita Natal dan Tahun Baru, PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Bantuan diberikan kepada dua gereja di Kabupaten Bangka Barat, yakni Gereja Himpunan Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GBIP). Senin (16/12/2024).

Bantuan ini diserahkan langsung oleh AVP Administrasi Division Processing and Refinery PT Timah, Jamaludin, kepada perwakilan gereja pada akhir pekan lalu. Pemberian ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di lingkar tambang.
Pendeta HKBP, Vylian Sipahutar, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian dan dukungan PT Timah.

Ia menyebut bantuan tersebut sangat bermanfaat untuk kebutuhan gereja selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Bantuan dari PT Timah akan kami gunakan untuk mendukung kebutuhan Natal dan Tahun Baru. Bahkan sebelumnya, PT Timah juga pernah memberikan bantuan berupa perlengkapan gereja, seperti pengecatan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian PT Timah terhadap masyarakat dan tempat ibadah,” ujar Vylian.

Vylian juga mengungkapkan harapan agar PT Timah terus maju dan dapat terus berkontribusi kepada masyarakat. “Kami doakan PT Timah semakin berkembang sehingga dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk mendukung kegiatan keagamaan,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Hari Besar Gerejawi GBIP, Helen Agustina. Ia menjelaskan bahwa bantuan dari PT Timah akan digunakan untuk mendukung perayaan Natal pada 27 Desember 2024.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.