Example 728x250
Terkini

Polres Barito Utara Resmikan Desa Bersinar di Desa Lemo II

13
×

Polres Barito Utara Resmikan Desa Bersinar di Desa Lemo II

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.42.04 f3c00da0

Barito Utara, 16 Desember 2024 – Dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah meresmikan Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) di Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin, (16/12/2024) pagi di Balai Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., diwakili oleh Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., meresmikan Desa Lemo II sebagai Desa Bersinar. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan desa yang bersih dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk perwakilan Kodim 1013/Muara Teweh, Pj Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Asisten I Pemda Barito Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Camat Teweh Tengah, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta warga Desa Lemo II.

Dalam sambutannya, Wakapolres Barito Utara menyampaikan bahwa program Desa Bersinar merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kegiatan ini adalah langkah konkret kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” ungkap Wakapolres.

Peresmian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya narkoba serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahannya. Melalui program ini, Desa Lemo II diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Barito Utara dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Ryt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.