Example 728x250
BantenTerkini

Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K.,M.H Menerima 12 Siswa Setukpa Angkatan 53

6
×

Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K.,M.H Menerima 12 Siswa Setukpa Angkatan 53

Sebarkan artikel ini
IMG 20240722 WA0030

Tangerang_ analisnews.co.id Wakalolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K.M.H didampingi oleh perwira SDM AKP Anik menerima 12 Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 53 di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang, Senin ( 22/7/2024)

12 siswa Setukpa SIP 53 tersebut ditempatkan di PolrestaTangerang guna melaksanakan Latihan Kerja (Latja) dan Latihan Teknis (Latnis) Fungsi Kepolisian di Kewilayahan.

Selanjutnya ke 12 siswa tersebut akan di tempatkan di Polsek Urban Jajaran Polresta Tangerang, diantaranya Polsek Polsek Tigaraksa, Cikupa dan Polsek Pasarkemis dan yang akan menjadi mentor adalah kapolsek itu sendiri

Kegiatan Latihan Kerja dan Latihan Fungsi Teknis Kepolisian ini dilaksanakan selama 10 hari kerja yakni dimulai dari hari Senin, tanggal 21 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024,

Wakalolrwsta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K.,M.H dalam pesannya kepada para siswa adalah harus jadi pemimpin perubahan (change of leader), juga pemimpin yang mempunyai jiwa Role Model yakni pemimpin yang bisa menjadi contoh bagi anak buahnya serta pemimpin yang bisa sebagai pelatih atau coach yakni pemimpin yang bisa menjadi guru untuk mencerdaskan anak buahnya serta mempunyai wawasan kedepan, skill dan attitude.

โ€œJika ini anda semua miliki maka kedepan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menjadi Polri yang dicintai oleh masyarakatโ€ Ungkap AKBP Agus

โ€œSaya sebagai Wakapolresta Tangerang bangga mendapat penghargaan sebagai mentor Siswa Setukpa. Untuk itu saya berpesan, semua ilmu yang telah anda Terima di lembaga pendidikan agar di implementasikan dengan baik kepada seluruh anggota yang ada di Polsek sehingga ada dampak setelah Anda meninggalkan Polsek tersebutโ€, tutup Wakapolresta Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.