Example 728x250
Lampung

Pemerintah Desa Mulya Agung Sonny Imawan Realiasikan DD T.A 2024 Untuk Jalan Usaha Tani

80
×

Pemerintah Desa Mulya Agung Sonny Imawan Realiasikan DD T.A 2024 Untuk Jalan Usaha Tani

Sebarkan artikel ini
IMG 20241217 WA0077

Analisnews.co.id- Mesuji Lampung–Pemerintah Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji melalui Dana Desa (DD) T.A 2024 melaksanakan pembangun jalan usaha tani dan membagikan bibit alpukat jenis Gladiator sebanyak 400 batang ke masyarakat,Rabu (07/08/2024).

Melalui Anggaran Dana Desa Tahap II sebesar Rp.34.863.800, Tahun 2024 sesuai dengan perencanaan dan kesepakatan asil Musyawarah Desa (MUSDES) yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sepakat sekian persen Dana Desa digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) dengan tujuan membantu para petani dalam menunjang percepatan perekonomian masyarakat.

Kades Sonny Imawan juga menerangkan untuk pembangunan jalan usaha tani sepanjang 108 meter yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2024 sudah mulai kami kerjakan tanpa adanya rintangan ataupun permasalahan saat pengerjaannya, karena dalam kegiatan pembangunan kami utamakan melibatkan masyarakat yang ada disekitar pembangunan jalan usaha tani tersebut.

“Ini adalah program ketahanan pangan, yang bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan atau pekarangan mereka untuk menanam alpukat, alpukat jenis Gladiator ini tidak hanya baik untuk kesehatan, tetapi juga memiliki nilai jual yang tinggi di pasaran, sehingga sangat cocok untuk dibudidayakan,” Sambungnya

Sonny Imawan menambahkan dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Desa Mulya Agung dalam bidang pertanian tentunya harus ada faktor penunjang yang memadai salah satunya pembangunan akses jalan yang dapat menyentuh langsung ke lahan pertanian sehingga memudahkan para petan.
(Pardi)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.