Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Cegah penambangan liar personil Polsek Basarang menggunakan spanduk sosialisasi stop Ilegal Mining kepada warga di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena melanggar hukum sesuai yang tercantum dalam undang-undang No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Pasal 48, 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 dan 5 “Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar”. Kegiatan ilegal mining sangat merusak lingkungan dan ekosistem, zat kimia yang digunakan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Kapolsek Basarang Iptu Parmono menyampaikan ” Kegiatan sosialisasi Ilegal Mining rutin dilaksanakan anggota Polsek untuk mencegah penambangan liar di wilkum Polsek Basarang, sosialisasi dimaksud agar masyarakat sadar bahwa Ilegal mining dapat merusak lingkungan, ekosistem dan ada sanksi pidana yang menjerat pelakunya”.