Proyek Irigasi P3A di Sindangsari Diduga Asal Jadi, Tanah Warga Longsor Akibat Pembuangan Air Tidak Tepat
Proyek senilai Rp195 juta tersebut didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS). Pembangunan drainase sepanjang 270 meter dengan lebar 60 cm ini diduga tidak mengutamakan standar keamanan, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
KS, salah seorang pemilik tanah yang terdampak, mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari Ketua Kelompok Tani Sari Bakti (IG), yang mengelola proyek tersebut. Namun hingga kini, upaya itu belum membuahkan hasil.
“Saya sudah beberapa kali menemui ketua kelompok, tapi hanya dijanjikan akan dimusyawarahkan. Nyatanya, sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” ujar KS dengan nada kecewa. Selasa, (17/12/2024).
Menyikapi hal ini, tim media mendesak agar pihak pendamping, BBWS, serta Inspektorat segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut. Bahkan, mereka meminta agar program serupa tidak lagi diberikan jika pengerjaannya tidak memenuhi standar, demi mencegah anggaran negara menjadi sia-sia.
Dalam waktu dekat, warga yang terdampak berencana melaporkan kejadian ini ke pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung di Cirebon. Langkah ini dilakukan agar pemerintah dan pihak terkait memberi perhatian serius terhadap kualitas pelaksanaan proyek irigasi di desa tersebut.
“Pengawasan dari instansi terkait sangat lemah, sehingga pekerjaan seperti ini mudah terjadi. Kinerja mereka harus dievaluasi agar lebih serius dalam melakukan pengawasan ke depan,” tegas salah satu warga.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait untuk lebih memperhatikan standar teknis dalam proyek pembangunan irigasi, demi menghindari dampak buruk yang merugikan masyarakat. (T.Wiramanggala)