MADURA, ANALINEWS – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bangkalan Pilkada 2024, Mathur Husyairi-Jayus Salam ajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK), pada
Pasangan ini menduga kuat banyak pelanggaran dalam proses pilkada di Kabupaten Bangkalan seperti maraknya politik uang, intimidasi dan keberpihakan aparat penyelenggara pilkada di tingkat TPS dan PPK kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Mathur Husyairi kepada awak media dalam jumpa pers dengan para awak media nasional (AsMEN) di Bangkalan, Madura, pada Selasa 17 Desember 2024.
Mantan anggota DPR Provinsi Jawa Timur fraksi PBB ini mengklaim, pihaknya menemukan banyak bukti kuat seperti bukti video amatir, tertangkap tangan keberpihakan aparat penyelenggara di TPS, dan PPK membagikan uang untuk mencoblos Paslon nomor urut 1.
“Sudah dilaporkan ke Bawaslu namun mereka tidak bisa bekerja secara profesional, yakni penyelenggara di TPS dan PPK tingkat kecamatan” tegasnya.
Pihaknya, kata dia menemukan surat suara di banyak TPS tercoblos 100 persen bahkan lebih sementara fakta di lapangan tingkat kehadiran tidak sampai seratus persen.
“Yang merusak adalah bagaimana money politik terjadi dengan 25 ribu merusak tatanan demokrasi kita dan menggadaikan nasib Bangkalan 5 tahun ke depan,” katanya
Bukti ini kata dia, telah diserahkan ke MK dengan harapannya MK bisa mengabulkan gugatan nya dan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1.
“Kami masih punya semangat keyakinan dan optimis bahwa MK ini saat ini sudah memiliki paradigma yang berbeda bukan lagi Mahkamah Kalkulator dan diharapkan menggunakan mata batin dan hati nurani menyikapi hasil pilkada di kabupaten Bangkalan 2024,” ujarnya.
Dia juga berharap MK bisa meneliti dan mendalami fenomena banyaknya gugatan pilkada yang melewati ambang batas sehingga awal Januari 2025 kasus ini bisa masuk ke meja persidangan.@Str