NTB — Sumbawa, Koramil 1607-03/Ropang melalui perwakilannya, Serda Firmansyah, turut hadir dan mengawal kegiatan sosialisasi penetapan serta penegasan pal batas atau patok tanah kas desa se-Kecamatan Lenangguar. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar pada Selasa (17/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Camat Lenangguar yang diwakili Sekcam M. Alif, Danramil 1607-03/Ropang yang diwakili Serda Firmansyah, Polsek Lenangguar, Para Kepala Desa se-Kecamatan Lenangguar, Lembaga Adat Desa Lenangguar, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi serta menetapkan batas tanah kas desa secara resmi, guna mencegah potensi konflik atau permasalahan di kemudian hari. Dengan adanya penetapan yang jelas, semua pihak terkait dapat memahami serta menjaga aset tanah kas desa sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dikonfirmasi oleh Pendim Sumbawa, Serda Firmansyah menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, penetapan batas tanah kas desa merupakan langkah yang positif dan strategis dalam memastikan transparansi serta menghindari perselisihan di masyarakat.
“Kami dari Koramil 1607-03/Ropang mendukung penuh kegiatan ini. Penetapan batas tanah kas desa sangat penting agar aset desa terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga hasil yang telah disepakati bersama,” ungkap Serda Firmansyah.
Dengan adanya sinergi antara aparat pemerintah, aparat keamanan, lembaga adat, dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan dan kesejahteraan desa di Kecamatan Lenangguar. (Pendim Sumbawa)